Minggu, 27 Desember 2009

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM
• View
• clicks
Posted June 7th, 2009 by pengkor
• Ekonomi
username [PENGKOR] dengan tugas kuliah3 yang berjudul [koperasi simpan pinjam] mata kuliah [Bank Lembaga Keuangan]
BAB I
KOPERASI SIMPAN PINJAM
A. Pengertian
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlikan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.
Alasan penulis memasukkan koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuanganyang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggotayang membutuhkannya.
BAB II
SEWA GUNA USAHA
A. Pengertian
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau yang dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian dimana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lesee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu secara langsung., dari pabrik atau agen penjual oleh lessee.
Amembal dan Isom
Dari segi pandangan hukum. Kegiatan leasing memiliki empat cirri, yaitu :
1. Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
2. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4. Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Pada orinsionya, leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur :
• Pembiayaan perusahaan
• Penyediaan barang-barang modal
• Jangka waktu tertentu
• Pembayaran berkala
• Adanya hak pilih atau hak opsi
• Adanya nilai sisa yang disepakati bersama