Minggu, 30 Mei 2010

mengantisipasi ajaran agama dan pancasila

Filsafat, Pancasila, Prinsip Tunggal dan Agama
Februari 5th, 2010 by indraak11253

Filsafat adalah hasil pemikiran manusia berupa nilai-nilai berwujud kebenaran, yang bersifat fundamental, universal dan hakiki. Filsafat mengajarkan kearifan dan kebijakan dalam kehidupan. Filsafat bisa membentuk suatu sistem dalam kehidupan. Di sini seolah-olah manusia menciptakan sistem, melalui filsafat.

Bandingkan dengan Prinsip Tunggal, prinsip tunggal adalah kebenaran mutlak yang berwujud prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Illahi (Tuhan) berupa takdir yang tidak dapat dirubah. Prinsip-prinsip dimaksud merupakan suatu sistem yang komperhensip. Prinsip Tunggal bersifat imperatif (mengikat, memaksa), harus atau wajib dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran terhadap prinsip tunggal beresiko, hilangnya keseimbangan alam, kelestarian dan merusak tatanan kehidupan. Prinsip tunggal bisa berupa nilai-nilai moral, hukum alam atau lainnya yang bertujuan melestarikan kehidupan. Di sini manusia berusaha mencari dan mengungkap sesuatu (prinsip tunggal) yang memang sudah ada, dan manusia secara otomatis menjadi bijak, bila melaksanakan prinsip tunggal.

Pancasila adalah dasar negara RI, yang terdiri dari ideologi (sila ke 1,2 dan3), visi (sila ke 4) dan misi (sila ke 5).
Ideologi Pancasila identik dengan Ideologi Prinsip Tunggal, yang sesungguhnya adalah ideologi agama. Ketiganya ( ideologi pancasila, prinsip tunggal dan agama) adalah kebenaran mutlak yang berwujud prinsip-prinsip yang merupakan suatu sistem yang komperhensip. Yang dijadikan filsafat hidup atau prinsip hidup, sebagai akidah dan landasan moral dalam komunitas dunia (global).

Dengan Filsafat, banyak prinsip tunggal yang terungkap, jadi filsafat adalah sarana untuk mengungkap dan memahami prinsip tunggal. Agama mengajarkan prinsip-prinsip yang harus atau yang tidak boleh dilakukan oleh manusia. Agama adalah prinsip tunggal yang mengatur kehidupan. Sebagai manusia seharusnya kita bersyukur, karena agama mempunyai rujukan yang jelas yaitu kitab suci, dan ini memudahkan manusia untuk mengungkap kehidupan (lautan prinsip tunggal). Dengan memahami pancasila, prinsip tunggal atau agama, manusia dapat memilih jalan lurus untuk mencapai tujuan hidupnya di dunia (sukses dunia dan akhirat).

Pancasila dan Islam
Desember 15th, 2009 by indraak11253

Pancasila adalah Dasar Negara. Sebagai dasar negara, pancasila terdiri dari :

1. Ideologi Negara (sila ke 1,2 dan 3), sebagai landasan atau prinsip kehidupan.

2. Visi Negara (sila ke 4) yaitu membentuk pemerintahan rakyat (demokrasi).

3. Misi Negara (sila ke 5) yaitu mewujudkan keadilan sosial.

Ideologi pancasila (trisila), yang merupakan kebenaran mutlak atau prinsip tunggal (baca blog prinsip tunggal), adalah ideologi prinsip tunggal yang sebenarnya adalah ideologi agama. Karena agama adalah prinsip tunggal atau kebenaran mutlak, yang mempunyai rujukan yang jelas dan pasti yaitu kitab suci. Sedangkan trisila itu hanya rumusan yang mendasar dari agama tentang kehidupan manusia. Semua agama mempunyai rumusan yang sama tentang kehidupan manusia. Prinsip Tunggal Trisila mengambarkan aspek atau dimensi kehidupan manusia, yaitu :

1. Aspek atau dimensi Kehidupan pribadi (prinsip ketuhanan atau tauhid yaitu iman dan taqwa).
2. Aspek atau dimensi Kehidupan antar personal (prinsip kemanusian atau moral yaitu adil dan beradab).
3. Aspek atau dimensi Kehidupan komunitas (prinsip persatuan atau komunitas yaitu kebersamaan dan musyawarah).

Ketiga aspek kehidupan di atas, prinsip prinsip yang dikandungnya tak terhingga jumlahnya. Sehingga dapat mengantisipasi semua permasalah kehidupan yang tanpa batas.

Islam adalah agama yang dipeluk oleh mayoritas rakyat Indonesia. Sedangkan agama (bukan hanya islam) adalah prinsip tunggal atau kebenaran mutlak. Jadi Ideologi Pancasila atau Prinsip Tunggal Trisila adalah Ideologi Islam sesuai dengan prinsip keadilan (karena mayoritas WNI Muslim).

Prinsip tunggal adalah kebenaran mutlak yang berupa ketentuan Illahi yang tidak dapat dirubah atau takdir, oleh karenanya wajib bagi NKRI untuk menegakkan Syariat Islam bagi umat muslim yang menjadi warganya. (Baca blog miauideologi tentang “KEUNGGULAN SYARIAT ISLAM”).

Pancasila dan Nasionalisme
Nopember 28th, 2009 by indraak11253

Pancasila adalah produk bangsa Indonesia, yang harus kita hargai dan syukuri kelahirannya. Mengapa? Karena tanpa kita sadari pancasila telah membawa kita sebagai bangsa atau salah satu komunitas dunia kearah yang benar (menuju ke kebenaran mutlak atau prinsip tunggal), walau belum sepenuhnya (100%).

Sejarah menunjukan bahwa pemahaman dan penerapan pancasila selama ini mengarah ke pembenaran (kebenaran relative). Oleh karenanya wajar bila pancasila menjadi sumber kontroversi.

Kontroversi akan hilang, bila sila sila pancasila telah murni sebagai kebenaran mutlak atau prinsip tunggal, dan dipahami sebagai aksioma Illahiah.

Pancasila dapat dijelaskan sebagai aksioma Illahiah sebagai berikut :

Sila pertama,
Ketuhanan YME adalah kebenaran mutlak atau prinsip tunggal. Prinsip ketuhanan (tauhid) adalah iman dan taqwa. Iman dan taqwa mengatur aspek (dimensi) kehidupan pribadi yang inti atau muaranya adalah ibadah.

Sila kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab (moral) adalah kebenaran mutlak atau prinsip tunggal. Prinsip kemanusiaan ini mengatur aspek (dimensi) kehidupan antar personal yang dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan.

Sila ketiga,
Persatuan Indonesia adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah sasaran antara (kebenaran relatif). Nasinalisme harus digerakan menuju persatuan dunia (sifat Illahiah) yang merupakan kebenaran mutlak atau prinsip tunggal. Prinsip persatuan adalah kebersamaan dan musyawarah yang mengatur aspek (dimensi) kehidupan komunitas atau kelompok.

Sila ke 1,2 dan 3 di atas adalah ideologi sebagai landasan tauhid dan moral dalam kehidupan tanpa mengabaikan persatuan, yang harus dilaksanakan secara utuh, karena salin melengkapi.

Sila keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan dan perwakilan. Sila ini sebenarnya adalah demokrasi yang merupakan Visi, yaitu membentuk pemerintahan rakyat.

Sila kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sila ini merupakan Misi yaitu mewujudkan keadilan sosial.

Nasionalisme sebaiknya ditinggalkan, karena nasionalisme memicu ego. Nasionalisme bukan kebenaran mutlak atau prinsip tunggal, karena keluar dari sifat Illahiah ( persatuan yang sesungguhnya).

mengantisipasi dampak teknologi dan lingkungan

PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN PERGAULAN REMAJA

A. Perkembangan Budaya Barat di Indonesia

Budaya barat masuk ke Indonesia semenjak zaman penjajahan. Semenjak itulah budaya barat memulai perkembangannya di Indonesia. Pada mulanya, budaya ini belum mempengaruhi semua lapisan masyarakat, karena pada saat itu berlaku sistem kasta yang tidak memungkinkan kalangan masyarakat bawah untuk mengadopsi budaya ini ( Matroji, 2006 : 122 ).

Budaya barat yang mendominasi pada saat itu ialah penggunaan bahasa, cara berpakaian, dan tata krama. Hal ini bisa dilihat dari penggunaan bahasa Belanda sebagai pengantar di sekolah-sekolah kalangan atas. Cara berpakaian seperti pakaian Belanda, dengan topi, tongkat, dan gaun, juga pergaulan pria dan wanita yang lebih terbuka. Misalnya, pria dan wanita yang berbicara berdua dianggap tabu sebelumnya, tapi kemudian dianggap biasa oleh masyarakat, wanita-wanita yang dulunya hanya mengenakan kebaya dan baju kurung mulai mengenakan pakaian yang lebih modis dan terbuka. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan budaya barat mulai merata ke seluruh lapisan masyarakat. Sejak itu, budaya barat berkembang dengan cepat di Indonesia. Walaupun bahasa Belanda telah ditukar dengan bahasa Indonesia ketika zaman pendudukan Jepang ( Matroji, 2006 : 162 ), dalam bidang lain pengaruh budaya barat semakin kuat.

Saat ini pengaruh budaya barat tidak hanya sebatas cara berpakaian, pergaulan, tapi juga di bidang pendidikan dan gaya hidup. Subjek yang paling terpengaruh adalah remaja. Bahkan bagi sebagian remaja, gaya hidup barat merupakan suatu kewajiban dalam pergaulan. Banyak factor yang menyebabkan remaja sangat mudah menyerap budaya barat. Hal ini akan dibahas pada pembahasan berikutnya.

B. Faktor Pendukung Perkembangan Budaya Barat dikalangan Generasi Muda

Budaya Barat berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Perkembangannya tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun telah merambah ke kota-kota kecil, bahkan ke desa-desa. Tanpa disadari, masyarakat telah memadukan budaya Barat dengan budaya Timur dalam aspek kehidupan mereka.

1. Faktor Internal

Generasi muda memiliki semangat yang tinggi dalam aktivitas yang mereka gemari. Mereka memiliki energi yang besar, yang dicurahkannya pada bidang tertentu, ide-ide kreatif terus bermunculan dari pikiran mereka, walaupun pada sebagian remaja tidak terlihat hal ini. Selain potensi yang besar, generasi muda terutama remaja juga memiliki rasa ingin tahu terhadap hal-hal yang terjadi di sekitarnya. Untuk menuntaskan rasa ingin tahunya, mereka cenderung menggunakan metode coba-coba. Jika kurang berhati-hati, penggunaan metode ini sangat merugikan, karena yang di coba belum tentu sesuatu yang baik.

Hal ini juga terjadi pada saat budaya barat masuk kedalam kehidupan remaja. Sebagai sesuatu yang asing dan baru, budaya ini menarik perhatian mereka. Sebagai contoh, ketika berkembang system belajar yang menyenangkan atau disebut Quantum Learning, remaja cenderung mencoba hal tersebut. Namun hal ini tidak terbatas hanya pada budaya yang bersifat positif, tapi juga pada budaya negatif.

Misalnya, ketika berkembang budaya “clubbing” di kota-kota besar, sebagian besar remaja marasa tertarik untuk mencoba, sehingga ketika sudah merasakan kelebihannya, perbuatan itu terus dilakukan. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari peran keluarga dalam membimbing remaja dalam menjalani masa yang sangat sulit ini. peran keluarga ini akan dijelaskan pada subbab selanjutnya.

2. Faktor Eksternal

Dalam perkembangannya, budaya barat dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal, faktor eksternalnya antara lain keluarga, lingkungan, pergaulan, perkembangan teknologi, dan media massa, berikut penjabarannya.

*

Keluarga

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, keluarga berperan penting dalam membimbing remaja untuk menentukan yang baik atau tidak untuk dilakukan. Orang tua memegang peranan utama didalam sebuah keluarga. Segala tindakanya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan fisik dan psikis anak. Remaja dengan orang tua yang memperhatikan mereka cenderung dapat memilah budaya barat yang berdampak positif atau negatif bagi mereka. Namun juga terdapat sebagian remaja yang bersal dari keluarga yang baik dan harmonis terjebak dalam gaya hidup yang salah. Hal ini dipengaruhi faktor-faktor lainnya.

*

Kondisi Lingkungan

Lingkungan turut mempengaruhi budaya barat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, budaya ini cenderung berkembang pesat di kota-kota besar. Kondisi kota besar yang cepat mendapatka informasi baru, menyebabkan masyarakatnya lebih mudah terpengaruh. Ditambah dengan sistem hidup yang terbuka terhadap budaya asing. Namun saat ini, kondisi kota kecil dan perdesaan yang semakin maju memudahkan masuknya informasi-informasi baru. Budaya barat telah teradaptasi sedikit demi sedikit oleh masyarakatnya.

*

Pergaulan

Faktor yang paling mempengaruhi remaja dalam mengadaptasi budaya barat ialah teman pergaulan. Teman pergaulan ini biasanya merupakan teman sebaya. Bagi sebagian besar remaja, teman memiliki posisi yang lebih penting daripada orang tua. Teman merupakan tempat berbagi kesedihan dan kebahagiaan, tempat mencurahkan rahasia-rahasia dalam dirinya. Oleh karena itu, munculah suatu ikatan ketergantungan dengan teman.

Apabila teman-temannya mengajak kepada sesuatu yang baru, rasa keterikatan itu menghalangi remaja untuk menolak. Jika teman pergaulannya dapat memilah budaya yang baik untuk diadaptasi, hal ini akan menguntungkan diri mereka. Namun, jika teman pergaulannya tidak dapat bersikap bijak, remaja akan terbawa pada sesuatu yang negatif.

*

Perkembangan Teknologi dan Media Massa.

Perkembangan teknologi yang tidak pernah berhenti, memudahkan remaja dalam mengadaptasi budaya asing. Seperti pada penggunaan Internet, budaya yang berkembang di negara-negara barat dapat dengan cepat diketahui dan diserap oleh remaja. Begitu juga dengan perkembangan media massa. Televisi sebagai media penyampai pesan audio dan visual sering menampilkan tayangan yang telah mencampurkan budaya timur dan barat. Bahkan dalam sebagian tayangan, budaya timur telah hilang.

Tidak cukup hanya dengan media elektronik, media cetak pun turut mempropagandakan gaya hidu barat. Majalah dan tabloid remaja yang mendominasi di Indonesia sarat dengan nilai-nilai asing, juga perkembangan yang terjadi di luar negri.

Seorang peneliti bernama Dawyer Menyimpulkan, sebagai media visual, TV mampu merebut 94 % saluran masuknya pesan dan informasi kedalam jiwa manusia. TV mampu membuat orang pada umumnya mengingat 50 % dari yang mereka lihat dan dengar di TV, walaupun hanya sekali ditayangkan. Atau, secara umum orang akan mengingat 85 % dari yang mereka lihat di TV setelah 3 jam kemudian, da 65 % setelah 3 hari kemudian ( Solihin, 2003 : 136 ). Hal ini akan sangat memudahkan remaja, yang daya ingatnya masih kuat, untuk mengadaptasi budaya barat.

C. Dampak Positif dan Negatif dari Perkembangan Budaya Barat

1. Dampak Positif.

*

Mengubah Sistem Belajar

Pola belajar yang monoton kini telah digantikan oleh system pembelajaran yang disebut dengan “Enjoy Learning”. Sistem ini telah diterapkan oleh banyak Sekolah di Indonesia. Melalui sistem ini, generasi muda dapat merasakan belajar sebagai suatu hal yang menyenangkan dan merupakan suatu kebutuhan.

*

Memudahkan Jalur Komunikasi dan Informasi.

Budaya barat yang masuk ke Indonesia telah membawa teknologi yang bermanfaat, seperti Televisi, Internet, dan Telepon selular. Jika pada zaman dahulu orang harus menunggu lama untuk mengetahui kejadian di Amerika Serikat , saat ini dapat dengan mudah dilihat di Televisi atau diakses melalui Internet. Untuk komunikasi jarak jauh, kita tidak perlu lagi kekantor pos untuk mengirim surat. Dengan menggunakan Telepon selular, dengan mudah seseurang dapat berkomunikasi dengan orang lain bahkan di Benua yang berbeda. Hal ini memperlancar komunikasi dan informasi di Indonesia.

*

Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan adanya pengembangan system belajar serta lancarnya jalur komunikasi dan informasi, memudahkan generasi muda untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara lain. Sehingga akan dihasilkan genersai muda Indonesia yang cerdas untuk membangun bangsa.

2. Dampak Negatif

*

Perubahan Gaya Hidup Remaja.

Gaya hidup “hura-hura” sangat mendominasi dikalangan remaja barat. Namun, kebanyakan remaja telah mengadopsi gaya hidup ini. Hal ini tidak terbatas pada kota-kota besar, tapi sudah banyak remaja di kota-kota kecil yang merubah gaya hidup mereka. Remaja denga gay hidup “hura-hura” menjalani hidup sesuai dengan keinginan mereka. Mereka menghabiskan hidupnya untuk melakukan hal-hal yang menyenangkan, berpesta pora, dan menghabiskan waktu dengan sia-sia.

*

Pergaulan Bebas.

Dalam pergaulan remaja barat, hampir tidak ada “batasan” antara pria dan wanita. Pacaran yang kemudian dilanjutkan dengan pelukan, ciuman, bahkan hubungan badan merupakan hal yang biasa. Dengan adanya pengaruh dari media yang sangat kuat,pergaulan bebas mulai marak dikalanga generasi muda Indonesia. Ironisnya budaya ini telah berkembang hingga kekota yang dikenal dengan julukan “kota pelajar”.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Penelitian Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) selam 3 tahun, mulai Juli 1999 hingga Juli 2002, dengan melibatkan sekitar 1.660 responden dari 16 Perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta, diperoleh data bahwa 97,05 % mahasiswinya sudah kehilangan keperawanannya saat kuliah. ( Solihin , 2003 : 39).

Selain karena adanya dukungan media, hal ini juga disebabkan oleh suasana kos yang mendukung di Yogyakarta, yaitu tidak adanya kontrol oleh pemilik kos. Hal ini merupakan sebuah peringatan keras bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki kondisi generasi muda

*

Hilangnya Rasa Bangga Terhadap Budaya Timur.

Saat ini, hampir sebagian besar generasi muda telah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa timur. Hal ini terjadi karena tidak ada lagi rasa bangga terhadap budaya timur. Seorang remaja yang rajin belajar, menghabiskan waktu di perpustakaan dan di rumah, dan patuh pada orang tua dan guru dianggap sebagai orang yang norak, kuno, dan kurang pergaulan.

Sebaliknya, remaja yang nilai-nilainya rendah, menghabiska waktu di mal atau diskotek, melawan pada guru, berontak terhadap keinginan orang tua, dan yang menganut gaya hidup “hura-hura” dianggap sebagai dewa pergaulan. Sehingga banyak remaja yang merubah gaya hidupnya demi pergaulan ( Ilmi , 2007 : 16).

D. Penanggulangan Dampak Negatif Budaya Barat

Budaya Barat saat ini berkembang pesat di Indonesia, baik yang bersifat positif dan negatif sangat mudah diterima masyarakat, khususnya generasi muda. Pengaruh positif dan negatif ini telah dibahas pada subbab sebelumnya. Para orangtua sangat khawatir atas perkembangan pergaulan remaja saat ini. Oleh karena itu, sebagai generasi muda yang baik kita hendaknya tidak mengikuti budaya barat yang berdampak negatif.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, saat ini remaja yang tidak mengikuti perkembangan yang terjadi akan dianggap kuper atau tidak modern, tetapi remaja sekalian jangan takut karena tidak semua perkembangan yang ada berdampak baik. Untuk selanjutnya penulis akan memberikan solusi cara mengatasi pengaruh budaya Barat yang bersifat negatif, diantaranya sebagai berikut:

*

Remaja seharusnya dapat memilah dan menyaring perkembangan budaya saat ini, jangan menganggap semua pengaruh yang berkembang saat ini semuanya baik, karena belum pasti budaya barat tersebut diterima dan dianggap baik oleh Budaya Timur kita.
*

Para Orangtua sebaiknya lebih mendekatkan diri kepada anaknya, dan berusaha menjadi teman untuk anaknya sehingga dapat memberikan saran kepada anak, dan anak pasti akan merasa lebih dekat kepada Orangtua dan akan mengingat saran dari Orangtuanya tersebut.
*

Pemerintah lebih tegas terhadap peraturan, khususnya penyimpangan perilaku akibat pengaruh budaya asing.
*

Masyarakat hendaknya membantu pemerintah, dalam menanggulangi perkembangan budaya Barat yang bersifat negatif.

otonomi daerah

Otonomi daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom yadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:

1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:

1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]

Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]

Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]

Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
[sunting] Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:

1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2. pembentukan negara federal; atau
3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.

Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :

1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.

[sunting] Referensi

1. ^ UUD 1945 pasal 18 ayat 2
2. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11
3. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
4. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c
5. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e
6. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b
7. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f
8. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d
9. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 15(1) dan Pasal 16(1)
10. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17
11. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22 dan Pasal 23
12. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29
13. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
14. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
15. ^ UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)

[sunting] Pranala luar

* Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
* Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah